Polda Jatim Sebut Pengancaman di Polres Pacitan Murni Kriminal, Bukan Aksi Terorisme

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan insiden pengancaman kepada aparat di Markas Kepolisian Resor Pacitan pada Jumat, 25 April 2025, merupakan murni tindak pidana kriminal, bukan aksi terorisme seperti yang sempat beredar di media.

Menurut Abast  peristiwan bermula dari kecelakaan lalu lintas antara truk Elf dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. "Karena tidak ada korban, kedua belah pihak dimediasi di Kantor Satlantas Polres Pacitan," ujar Abast di kantornya, Surabaya, dikutip dari Antara, Senin, 28 April 2025.

Saat proses mediasi sedang berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIB tiba-tiba dua orang datang mengaku sebagai pemilik barang di dalam truk Elf, yakni bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar sebanyak 3.500 hingga 4.000 liter.

Dua orang tersebut mengancam petugas agar truk segera dikeluarkan dari kantor polisi. Abast berujar tidak ada ancaman peledakan atau indikasi aksi teror kepada polisi. "Memang terjadi pengancaman terhadap petugas, tetapi tidak ada ancaman bom atau ledakan seperti yang sempat diberitakan," tutur dia.

Penyidik, kata Abast, tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Kendati demikian ditemukan senjata tajam jenis golok di kendaraan para pelaku, namun bukan di truk Elf yang mengangkut BBM.

Mengenai latar belakang pelaku, Abast mengungkapkan salah satu di antaranya merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Namun, ia memastikan tindak pidana ini tidak berkaitan dengan jaringan radikal. "Ini murni kriminal, bukan tindakan terorisme," ujarnya.

Dua pelaku selanjutnya ditahan di Markas Polda Jatim. Penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan distribusi BBM subsidi yang mereka bawa. "Kami juga masih menelusuri dari mana BBM itu diperoleh dan hendak dibawa ke mana," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

Sebelumnya beredar kabar bahwa ada dua orang anggota Mujahidin Indonesia Timur mendatangi Polres Pacitan. Mereka mengancam mengebom markas kepolisian itu jika petugas tidak menyelesaikan masalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu rekannya.

Kapolres Pacitan Ajun Komisaris Besar Ayub Diponegoro Azhar menuturkan langsung melakukan gelar perkara bersama Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri. Polres Pacitan pun sempat dijaga ketat.

Pilihan Editor: Peran Tiga Warga Bojonegoro dalam Produksi Senjata untuk TPNPB-OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |