Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.

Oleh: Qomaruddin SE M Kesos, kader Partai Demokrat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sebagai masyarakat Indonesia, yang sudah lama hidup DI lingkungan yang penuh dengan kompleksitas kesemuan beserta harapan yang sumir, dimana setiap momen dan dinamika selalu hadir hembusan angin-angin harapan yang muncul dengan kepalsuannya.
Tidak jarang juga hembusan angin tersebut meninabobokan para penghuninya, namun dalam lelapnya tiba-tiba muncul dentuman kesadaran yang membuat kaget dan terblalak penghuni itu semua.
Kesadaran itu meletup setelah kita melihat dan mendengar pidato live Bapak Presiden Prabowo di Gedung Nusantara DPR RI yang cukup berani dan tegas dalam mengartikulasikan fakta-fakta di Negeri yang dipimpinya.
Sebuah Negara yang didongengkan katanya gemah ripah loh jinawi, ternyata realitas obyektifnya banyak kerugian dan kerusakan di berbagai bidang, sebuah tugas berat baginya utk me-recovery semua menjadi lebih baik dan maju.
Kesadaran tersebut tidak hanya istirahat pada temuan-temuan yang didapat namun secara aktif dilanjutkan dengan tindakan dan kebijakan yang lebih tegas, fairness, dan visibel tentunya dengan landasan social justice, transparan, dan profesionalisme.
Dalam sejarah Indonesia baru kali ini kita melihat Presiden berpidato dirapat paripurna DPR RI, biasanya rapat paripurna DPR RI hanya dihadiri oleh menteri keuangan untuk membacakan nota keuangan negara, namun ini berbeda seorang Presiden langsung membacakan secara detail tentang Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) sebagai pengantar RAPBN 2027.
Lebih dari itu, baru kali ini juga saya sebagai anak bangsa menyaksikan secara jelas dan clear Presiden berpidato tentang makna filosofis serta merealisasikan secara tegas tentang pasal 33 UUD 1945, dimana pidato tersebut diucapkan di rapat paripurna DPR RI dengan publikasi secara live oleh berbagai media maenstream.
Suatu pidato yang diucapkan dengan penuh keberanian dan ketegasan, pidato tentang cetak biru perekonomian negeri ini yang digagas oleh the funding father pendiri bangsa ini.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
3

















































