Peran ABH di Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus distribusi konten pornografi. Anak itu merupakan anggota aktif grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah', yang menjadi ruang pertukaran konten kekerasan seksual terhadap anak.

“Anak ini adalah member aktif grup Facebook yang dulu bernama Fantasi Sedarah, kemudian berubah nama jadi Suka Duka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grup tersebut, yang dibuat sejak 2 Agustus 2024, lanjut dia, beranggotakan 32 ribu orang sebelum akhirnya diblokir oleh penyidik. Berdasarkan hasil penelusuran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, grup ini memuat dokumen elektronik yang menjadikan anak sebagai objek kekerasan seksual dan fantasi inses. “Kami menduga ini jadi tempat berkumpulnya para pelaku pedofilia,” ujar Ade Ary.

Polisi menangkap anak itu di Pekanbaru pada 21 Mei 2025. Dari hasil penyidikan, tutur Ade Ary, ABH tersebut menjual konten pornografi anak seharga Rp 50 ribu untuk tiga konten, yang dikirim lewat WhatsApp atau Telegram setelah pembayaran. Namun, setelah menerima uang, ia langsung memblokir pembeli.

Tak hanya menjual, ABH ini juga aktif mengiklankan konten di 144 grup Telegram yang terhubung dengan jaringan yang sama. Dari hasil penggeledahan digital, polisi menemukan setidaknya 5 ribu foto dan video pornografi anak. “Ini sangat memprihatinkan,” kata Ade Ary.

Lantaran masih anak-anak dan sedang menjalani ujian sekolah, ABH tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan diversi dan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Anak.

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 jo Pasal 27 Undang-Undang ITE, Pasal 4 dan 30 Undang-Undang Pornografi, serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin petugas kepolisian. Ia turut mengimbau masyarakat waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya. “Kami pasti akan memburu ketika ada informasi dugaan pelanggaran di ruang dunia maya,” ucapnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |