loading...
Anggota Polres Lubuklinggau Briptu M dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan perilaku seksual yang memalukan institusi. Foto: Dok SINDOnews
LUBUKLINGGAU - Anggota Polres Lubuklinggau Briptu M dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan perilaku seksual yang memalukan institusi. Seorang lagi anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Bripka dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkotika.
"Untuk oknum penyimpangan seksual ditangani Polda Sumsel. Sidangnya juga bakal di Polda Sumsel," ujar Kasi Propam Polres Lubuklinggau AKP Surhadi, belum lama ini.
Propam sudah memberikan beberapa kali sanksi kepada anggota Polres Lubuklinggau yang melakukan pungli, tidak masuk kantor, serta pelanggaran lainnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan sepanjang tahun 2024 ada anggotanya yang kena PTDH. "Tidak kita lakukan upacara, yang bersangkutan juga beberapa kali proses sidang tidak hadir dalam kegiatan," ucapnya.
Menurut dia, bila tidak produktif ditambah lagi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, maka akan ada hukuman berat.
Bobby mengimbau personel menjauhi narkoba apa pun bentuknya. Sebab, dia tidak akan mentolerir apabila ada anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya