REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (7/1/2026) dikabarkan kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun itu.
Informasi dari tim penyidikan kepada Republika, mengatakan penggeledahan pada Rabu (7/1/2025) dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Penggeledahan di Kemenhut terkait kasus Konawe Utara yang di-SP3 KPK itu,” kata salah satu tim penyidik di Jampidsus kepada Republika, Rabu (7/1/2025).
Sumber tersebut menyampaikan, penggeledahan di kementerian itu untuk mencari alat-alat bukti tambahan. “Kita (tim penyidik) cari bukti-bukti lama,” ujar sumber itu.
Sampai berita ini ditulis, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus masih terus berlangsung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai kabar penggeledahan tersebut belum dapat memberikan tanggapan.
Menurut dia, belum ada informasi yang dia terima dari tim penyidikan Jampidsus terkait dengan tindakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu. “Belum ada infonya. Nanti kalau ada kami update (rilis),” kata Anang, Rabu (7/1/2026).
Pada Rabu (31/12/2025) Kapuspenkum Anang Supriatna mengumumkan tentang Jampidsus yang melakukan penyidikan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus tersebut sudah dalam penyidikan di Jampidsus sejak Agustus-September 2025.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Dalam penyidikan kasus tersebut kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.
Dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. “Jadi tim Gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan, juga sudah melakukan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” terang Anang.
Tim penyidikan di Jampidsus juga berkoordinasi dengan BPKP dalam penghitungan kerugian negara. “Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” ujar Anang.
Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp13 miliar. Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad. Akan tetapi Aswad dalam kondsisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan. Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025.

1 day ago
7







































