TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penilapan barang bukti Rp 23,9 miliar dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit belum naik ke tahap dua. “Belum, masih pemberkasan di teman-teman tim penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 8 Maret 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka di kasus penilapan barang bukti ini. Salah satu tersangkanya jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya. Dua tersangka lain meliputi pengacara korban kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit, Octavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti yang mereka tilap berupa uang yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari terdakwa Hendry Susanto. Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Hendry, uang rampasan sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban.
Dari dokumen BA-20, berita acara pengembalian barang bukti yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili Octavianus seharusnya menerima pengembalian Rp 53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Namun, korban hanya menerima Rp 35,9 miliar.
Selisih pengembalian juga dialami kelompok korban yang diwakili oleh Bonifasius. Berdasarkan dokumen BA-20, mereka seharusnya mereka menerima Rp 8,4 miliar. Tapi yang diterima korban hanya Rp 2,3 miliar. Usut punya usut, ternyata kekurangan pengembalian itu ditilap oleh ketiga tersangka dengan modus membuat BA-20 palsu. Mereka membuat seolah-olah nilai yang dikembalikan oleh kejaksaan hanya sebesar yang mereka terima dari pengacara.
Azam ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, kemudian menyusul Oktavianus dan Bonivasius jadi tersangka pada 28 Februari 2025. Kasus ini terbongkar setelah korban menyadari ada kejanggalan pada BA-20 yang mereka terima.
Kemudian, ketua paguyuban mereka yakni Davidson Samosir mempertanyakan hal itu kepada Kejari Jakbar. Di sinilah baru diketahui bahwa BA-20 yang dimiliki oleh Kejari Jakbar berbeda dengan BA-20 yang korban terima dari pengacara.