Pengacara Ono Surono Klaim Penggeledahan Tanpa Surat Izin

4 hours ago 1

PENGACARA Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Ono Surono, Sahali mengklaim penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. KPK menggeledah rumah pribadi Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/ RW 03/ 07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026 pada pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sahali yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPD PDIP Jawa Barat itu menuturkan seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.

Ia juga mengklaim penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah handphone merek Samsung yang sudah rusak.

“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP Baru, pasal 113 ayat 3, yang  berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.

Sementara itu, dalam  penggeledahan di Bandung, 1 April lalu, penyidik juga menemukan uang arisan, di lemari pakaian istri Ono Surono. Padahalnya, kata Sahali, pihaknya sudah menjelaskan soal asal-usul duit tersebut kepada penyidik, tapi duit tersebut tetap disita.

Sahali juga menilai penyidik KPK tidak profesional yang menggambarkan seolah-olah telah menyita banyak barang dengan membawa koper. Padahal, menurutnya, penyidik hanya membawa 2 buku agenda pribadi, buku partai dan satu handphone Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu,” ucap Suhali.

“Atas perbuatan penyidik KPK, kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak hukum kami yaitu melaporkan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK,” ujar Suhali.

KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kasus ini turun menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang atau ADK. Di kasus ini KPK sudah menetapkan ADK bersama ayahnya, HM Kunang atau HMK sebagai tersangka.

Komisi antirasuah juga sudah pernah memeriksa Ono Surono sebagai saksi di Gedung KPK pada Kamis, 15 Januari 2026. Sepelas pemeriksaan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat itu mengaku ditanya dugaan aliran dana suap dalam kasus yang melibatkan ADK.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |