Pemprov Jabar Tidak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

3 hours ago 1

Dedi pastikan Pemprov tak selenggarakan pesta kembang api tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada pergantian tahun 2025 ke 2026. Sebagai gantinya, kegiatan resmi akan diisi dengan doa bersama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate Bandung.

Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar memilih untuk tidak menggelar perayaan tahun baru karena di wilayah ini umumnya tidak ada euforia besar dalam merayakan malam pergantian tahun. “Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujarnya di Bandung, Selasa.

Ia menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif seperti berkumpul dengan keluarga dan doa bersama. “Akhir tahun saya harapkan dilaksanakan dengan doa. Artinya setiap orang tidak mengekspresikan secara berlebihan, hati-hati di jalan, hati-hati di tempat wisata, hati-hati terhadap curah hujan,” kata Dedi.

Persiapan Mitigasi Bencana

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Bandung memprediksi bahwa perayaan tahun baru 2026 di Jawa Barat berpotensi diguyur hujan. Untuk itu, masyarakat diminta melakukan mitigasi kebencanaan hidrometeorologi.

Pemprov Jabar telah menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota, dengan Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Kepgub nomor 360/Kep.626-BPBD/2025. Status ini berlaku dari 15 September 2025 hingga 30 April 2026. “Menetapkan, status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat,” tulis Dedi dalam Kepgub tersebut.

Dedi juga meminta agar kepala daerah segera mempersiapkan segalanya termasuk anggaran untuk kebencanaan, jika nantinya terdapat masyarakat yang terdampak bencana. “Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |