ANGGOTA MPR dan DPR RI mendesak pemerintah membawa kasus penculikan aktivis dan wartawan Indonesia yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke forum hukum internasional.
Wakil Ketua MPR M. Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam misi tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Sudah sepantasnya pemerintah membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa dijatuhkan kepada Israel, sehingga kejahatan serupa tidak terulang,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Hidayat, yang akrab disapa HNW, mengatakan kesaksian para aktivis dari berbagai negara menunjukkan adanya kekerasan fisik selama penahanan oleh militer Israel. Salah satu relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, mengaku mengalami pemukulan hingga disetrum saat ditahan di perairan Mediterania.
“Bukti video dan pengakuan para aktivis harus ditindaklanjuti dengan membawa pelanggaran HAM ini ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Menurut HNW, langkah pemulangan sembilan WNI saja tidak cukup. Ia menegaskan hak korban untuk memperoleh keadilan harus ditegakkan dengan menindak pelaku secara hukum.
Ia menambahkan, sejumlah instrumen hukum internasional dapat menjadi dasar gugatan, antara lain Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti Penyiksaan.
“Tindakan Israel telah melanggar berbagai konvensi internasional yang disepakati negara-negara anggota PBB,” kata dia.
HNW juga menyebut pemerintah Indonesia dapat berkoordinasi dengan Malaysia yang tengah menggagas langkah serupa. “Bila perlu, gugatan diajukan bersama ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah mengambil langkah diplomatik lebih agresif, termasuk menyeret Israel ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Taufiq, dunia internasional harus menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan penyiksaan terhadap WNI di kapal Global Sumud Flotilla.
“Tentara Israel berulang kali menunjukkan perilaku kriminal terhadap misi kemanusiaan dan perdamaian. PBB tidak boleh kalah oleh arogansi Israel yang mengabaikan hukum internasional,” kata Taufiq dalam keterangannya.
Ia menilai tindakan militer Israel telah melampaui batas kemanusiaan, merujuk pada pengakuan Rahendro yang mengalami kekerasan saat ditahan. Rahendro mengaku diseret ke daratan, diborgol sangat kencang, dipukul, diinjak, hingga disetrum di ruang khusus.
Taufiq menilai sikap diam dunia internasional selama ini justru menjadi “lampu hijau” bagi Israel untuk terus melakukan pelanggaran lintas negara.
“Selama ini dunia internasional terkesan diam, sehingga Israel leluasa bertindak semena-mena,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pemulangan korban, tetapi memastikan pemulihan kondisi mereka.
“Kami meminta pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta pendampingan trauma healing agar kondisi fisik dan mental korban pulih sepenuhnya,” kata dia.
Sembilan WNI peserta misi Global Sumud Flotilla 2.0 tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad, 24 Mei 2026. Mereka dipulangkan dari Istanbul, Turki, setelah sebelumnya ditahan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Palestina.
Mereka terdiri atas empat jurnalis—Andre Nugroho (TV Tempo), Thoudy Badai dan Bambang Noroyono (Republika), serta Heru Rahendro (iNews)—serta lima aktivis kemanusiaan: Andi Angga, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirsanu, dan Asad Aras.
Pilihan Editor: Cerita WNI yang Bebas Setelah Disekap dan Disiksa Israel

















































