REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya diketahui sebagai FP, DS, dan DDS.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu.
Bambang tewas dianiaya massa misterius yang datang setelah aksi unjuk rasa berakhir pada 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.
Polisi turut menyita satu flashdisk berisi video untuk dianalisis secara digital forensik. Video tersebut berasal dari rekaman yang beredar di media sosial maupun hasil pengangkatan dari DVR CCTV.
Selain itu, penyidik mengambil sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring.
Lebih lanjut, barang-barang itu dianalisis untuk mencocokkan dugaan sidik jari yang terdapat pada benda-benda tersebut dengan sidik jari yang ditemukan pada barang yang diduga digunakan pelaku.
"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan," katanya.
Kemudian, penyidik turut mengamankan hasil visum et repertum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Iman mengatakan pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, yakni ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

4 hours ago
4















































