REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” kata Berinto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Menurut dia, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten digital, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Paparan informasi yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks, dinilai dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Selain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan, menurunkan prestasi belajar, serta mengganggu kesehatan mental anak.
“Kami menilai pembatasan akses bukan berarti melarang anak-anak untuk mengenal teknologi, melainkan memberikan batasan yang sehat dan terarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak di bawah pengawasan orang tua dan pendidik. Menurutnya, peran keluarga dan sekolah tetap menjadi kunci utama dalam membimbing anak agar mampu memilah informasi serta memanfaatkan internet secara positif.
Selain pembatasan, DPRD juga mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi digital secara komprehensif. Literasi digital dinilai penting agar anak-anak memiliki kemampuan kritis dalam menyaring informasi serta memahami risiko yang ada di dunia maya.
Berinto juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan di era digital tanpa terpapar dampak negatif yang berlebihan,” katanya.
Dukungan terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga datang dari Maluku. Pengamat Perlindungan Anak Maluku sekaligus Koordinator Program INKLUSI Yayasan Rumah Generasi Maluku, R. Jemmy Talakua, menilai penerapan regulasi perlindungan anak di ranah digital merupakan langkah penting dalam membentuk karakter generasi muda.
“Yang sedang terjadi hari ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, tetapi hasil dari proses panjang. Negara mulai menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam sistem elektronik,” kata Jemmy di Ambon.
sumber : Antara

9 hours ago
3

















































