Paslon Dedy-Dayat Pertimbangkan Gugat ke MK Terkait Hasil Rekapitulasi Pilkada Bungo

2 weeks ago 13

Sabtu, 07 Desember 2024 - 06:26 WIB

loading...

Paslon Dedy-Dayat Pertimbangkan...

Kubu paslon Dedy-Dayat menggelar konpres mengenai apakah akan membawa hasil rekapitulasi perolehan Pilkada Kabupaten Bungo, Jambi ke MK, Jumat (6/12/2024). Foto/Dok. SINDOnews

BUNGO - Pasangan cabup dan cawabup Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mengkaji apakah akan membawa hasil rekapitulasi suara perolehan Pilkada Kabupaten Bungo, Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Mereka menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo karena menemukan banyak kejanggalan dan kecurangan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Bungo.

“Apakah ini berlanjut ke MK atau tidak, nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?

Dia menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran yang nyata adalah ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di salah satu TPS di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. Selain itu, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi. “Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia mengakui, pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi. Hal ini karena mereka menganggap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada. “Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindaklanjuti sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” tuturnya.

Sebelumnya tim hukum pasangan bupati nomor urut 01 ini juga melaporkan Anggota KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo ke Bawaslu Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada pada 15 Desember 2024

KPU Kabupaten Bungo sendiri telah mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo pada Pilkada 2024. Berdasarkan hasil penghitungan dan perolehan suara di pleno paslon nomor urut 01 Dedy-Dayat mendapat 94.782 suara. “Kemudian paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza-Maidani mendapat 95.906 suara. Jumiwan-Maidani unggul pada Pilkada Bungo,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis.

(poe)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kisah Cindelaras, Ayam...

7 menit yang lalu

Paslon Dedy-Dayat Pertimbangkan...

33 menit yang lalu

Dua Serangan Besar-besaran...

36 menit yang lalu

Respons Cepat, Kapolda...

8 jam yang lalu

Dukung Program Makan...

8 jam yang lalu

Kabupaten Bandung Barat...

8 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |