Pangkoarmada RI Ungkap Kronologi 3 Oknum TNI AL Terlibat Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

1 day ago 5

Senin, 06 Januari 2025 - 12:34 WIB

loading...

Pangkoarmada RI Ungkap...

Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menyebut 3 anggota TNI AL terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Foto/SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Banten. Dalam peristiwa itu, bos rental mobil tewas tertembak dan rekannya terluka.

Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Komando Armada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga

Oknum TNI AL Diamankan terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Panglima TNI Jamin Tindak Tegas

Kronologi singkat kejadian tersebut, kata dia, berpangkal dari permasalahan pokok yaitu adanya pembelian mobil.

"Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan pondok Dayu yaitu Sertu AA, Serut RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest Area Km 45 tol Merak-Tangerang," kata Denih.

Insiden berdarah ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu dilaporkan luka-luka. Dia mengakui bahwa dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.

"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.

Baca Juga

Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

Dirinya menyampaikan bahwa kini ketiga anggota tersebut sedang menjalani proses penyelidikan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Denih menyampaikan siapapun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," tegas Laksamana Madya Denih Hendrata.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pangkoarmada RI Ungkap...

1 menit yang lalu

Wakapolres Pelabuhan...

8 menit yang lalu

5 Hal Diketahui dari...

37 menit yang lalu

Bripka Joko Hadi, Polisi...

1 jam yang lalu

Strategi Jitu Pattimura...

5 jam yang lalu

Kisah Keraton Yogyakarta...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |