loading...
Tentara Israel dan pemukim Yahudi mengusir warga Badui Palestina. Foto/anadolu
TEPI BARAT - Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Palestina mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan pemukim Yahudi membeli tanah Palestina di Tepi Barat.
Kementerian tersebut memperingatkan langkah ini semakin memperkuat kendali Israel atas wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan merupakan penerapan hukum Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Kementerian tersebut menggambarkan keputusan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, mengabaikan legitimasi internasional dan resolusinya, serta pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan perjanjian yang ditandatangani.
Kementerian tersebut juga memandangnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Israel untuk menggusur warga Palestina, mencaplok tanah, dan melemahkan perjuangan Palestina.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan kemarin, kementerian tersebut menegaskan kembali komitmennya melanjutkan upaya politik, diplomatik, dan hukumnya di tingkat internasional untuk mengungkap pelanggaran Israel tersebut.
Kementerian tersebut juga meminta pertanggungjawaban masyarakat internasional dan Dewan Keamanan PBB atas kegagalan mereka melaksanakan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang masalah Palestina, dengan alasan tidak adanya tindakan, standar ganda, dan kurangnya penegakan hukum.
(sya)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya