loading...
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada 4 pria atas tuduhan memposting materi yang menghina Al-Quran dan tokoh-tokoh Islam. Foto/Daily Sabah
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan barat laut telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas tuduhan penistaan agama. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah mem-posting materi yang menghina Al-Qur'an dan tokoh-tokoh Islam.
Pada hari Sabtu, hakim pengadilan di Rawalpindi, Tariq Ayub, menjatuhkan hukuman mati kepada keempat pria tersebut dengan cara digantung. Mereka juga didenda lebih dari USD16.000.
Ayub mengatakan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap suci bagi umat Islam dan penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan tidak pantas mendapatkan pengampunan.
Para terdakwa diidentifikasi sebagai Rana Usman, Ashfaque Ali, Salman Sajjad, dan Wajid Ali.
Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati.
Pengacara dari keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengecam vonis mati tersebut.
"Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan," kata Rahmani.
"[Hal ini mungkin] terjadi karena ketakutan akan reaksi keras dari pihak otoritas agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” ujarnya, seperti dikutip dari RFERL, Minggu (26/1/2025).
Rahmani mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi di provinsi Punjab bagian timur.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya