loading...
Pakar hukum pidana Anwar Husin menyayangkan putusan bebas terhadap Yu Hao oleh PT Pontianak dalam kasus dugaan pencurian emas 774 Kg dan perak 937,7 Kg. Foto/Ist
JAKARTA - Seorang warga negara China bernama Yu Hao (49) dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pencurian emas seberat 774 Kg dan perak 937,7 Kg. Sontak putusan ini jadi perbincangan masyarakat.
Dalam dokumen petikan putusan pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Anwar Husin menyayangkan putusan bebas terhadap Yu Hao.
Menurutnya, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.
“Masak bukti sudah ada, kemudian kerugian negara sebesar itu diputus bebas dan tidak terbukti bersalah.” cetusnya, Selasa (14/01).
Anwar pun mendukung pihak Kejaksaan Negeri Ketapang yang rencananya akan mengajukan kasasi.
"Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diurus oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi dicuri," tutup Anwar.
Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China yang dikoordinir oleh Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya