REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian RI baru-baru ini mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran dan diduga tidak sesuai dengan standar maupun kandungan gizi yang tercantum pada label. Beras fortifikasi merupakan beras yang ditujukan untuk meningkatkan asupan zat gizi mikro masyarakat melalui konsumsi nasi sehari-hari.
Lantas apakah ada dampak kesehatan jika seseorang terutama kelompok rentan mengonsumsi beras fortifikasi palsu? Pakar gizi dari IPB University, Prof Ali Khomsan, mengatakan ketidaksesuaian kandungan fortifikan tidak serta-merta menimbulkan dampak kesehatan secara langsung bagi konsumen. Meski demikian, kondisi tersebut dapat membuat persoalan gizi mikro tidak teratasi dengan baik.
Konsumen yang membeli beras dengan harga lebih mahal karena mengira produk tersebut telah difortifikasi juga berpotensi dirugikan, apabila kandungan fortifikannya ternyata lebih rendah dari yang tercantum pada label. "Bila kandungan fortifikannya kurang atau tidak sesuai maka tidak ada dampak bagi kesehatan. Tapi mungkin persoalan gizi mikro tidak bisa teratasi secara baik karena konsumen tertipu membeli beras mahal tapi kandungan fortifikan rendah," kata Prof Ali saat dihubungi Republika, Rabu (16/9/2026).
Menurut Prof Ali, beberapa zat gizi yang dapat dimasukkan sebagai fortifikan dalam beras antara lain vitamin B, seng, zat besi dan lainnya. Artinya, konsumen yang membeli beras fortifikasi diharapkan memperoleh tambahan zat gizi sesuai dengan kandungan yang dicantumkan pada kemasan dan standar yang berlaku.
Persoalannya, konsumen tidak bisa mengetahui keaslian atau kesesuaian kandungan fortifikasi hanya dengan melihat beras secara kasat mata. Prof Ali mengatakan beras fortifikasi pada umumnya memiliki cita rasa dan tampilan fisik yang sama dengan beras biasa.
"Biasanya cita rasa dan tampilan fisik antara beras fortifikasi dan beras biasa itu sama, tidak ada perbedaan mencolok. Jadi sulit kalau dilihat secara kasat mata," kata Prof Ali.
Untuk mengetahui kesesuaian kandungan fortifikan beras, kata dia, diperlukan pengujian di laboratorium. Hal serupa juga berlaku pada garam yang telah difortifikasi dengan yodium.
Karena itu, pengawasan pemerintah terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran menjadi penting. Menurut Prof Ali, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengontrol peredaran beras fortifikasi, antara lain melalui uji petik terhadap produk yang beredar.
"Untuk tahu apakah klaim fortikannya sesuai hanya bisa dilakukan lewat uji laboratorium. Tanggung jawab pemerintah untuk mengontrol peredaran beras fortif di pasaran, dilakukan uji petik dan lainnya sehingga konsumen tak dirugikan," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Amran menjelaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," ujar Amran dalam siaran pers.
la menjelaskan, temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.
"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," kata Amran.
Pemerintah mencatat, terdapat 25 merek diduga melakukan penipuan ketidaksesuaian kandungan. Padahal, lanjut Mentan Amran, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
"Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran," kata Mentan.

1 hour ago
2















































