Pagar Laut Juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Jakarta Angkat Bicara

3 weeks ago 18

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:10 WIB

loading...

Pagar Laut Juga Ada...

Heboh pagar laut di pesisir utara Tangerang belum juga usai. Kini muncul pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Foto/ X @elisa_jkt

JAKARTA - Heboh pagar laut di pesisir utara Tangerang belum juga usai. Kini muncul pagar laut terbuat dari bambu di perairan utara Bekasi dan dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Keberadaan pagar laut di dekat Pulau C reklamasi Jakarta itu dibagikan dalam media sosial X oleh akun @elisa_j** pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga

Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

"Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?" cuit laman X @elisa_jkt dikutip, Selasa (14/1/2025).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan jajarannya tengah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perizinan dan pemilik dari pagar laut itu.

"Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," ujarnya.

"Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," sambung Eli.

Baca Juga

Ternyata Pagar Laut Juga Dibangun di Pesisir Pantai Utara Bekasi, Milik Siapa?

Eli menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait.

"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," tegasnya.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Brigjen TNI Purnawirawan...

28 menit yang lalu

Paripurna DPRD DKI Tetapkan...

58 menit yang lalu

Ternyata Pagar Laut...

1 jam yang lalu

Kasus Pemerasan Penonton...

2 jam yang lalu

Heboh Pagar Laut Sepanjang...

3 jam yang lalu

LBH Muhammadiyah Somasi...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |