loading...
Oknum pegawai KSOP Bakauheni, Lampung bernama Masyusnirda ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus penodongan senjata api ke penjaga loket parkir pelabuhan. Foto: iNews/Heri Fulistiawan
LAMPUNG - Oknum pegawai KSOP Bakauheni, Lampung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus penodongan senjata api (senpi) ke penjaga loket parkir pelabuhan. Masyusnirda dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan.
Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari korban maupun pihak tersangka.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini pidana penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dedi Ardi Putra, Minggu (5/1/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk pistol jenis air gun yang digunakan tersangka saat kejadian.
Seperti diberitakan, oknum pegawai KSOP Bakauheni Masyusnirda melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir. Korban yang ketakutan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya