Obat Ilegal Berpotensi Rugikan Konsumen, Ini Cara Cek Legalitasnya

3 hours ago 2

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli obat melalui jalur tidak resmi dapat merugikan konsumen karena keaslian, keamanan, dan kualitas produk tidak dapat dipastikan. Produk ilegal juga dapat mengandung bahan berbahaya atau memiliki dosis yang tidak tepat sehingga berisiko menyebabkan kegagalan pengobatan.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan obat diperoleh melalui jalur resmi, seperti apotek, klinik, layanan telehealth, dan rumah sakit yang berizin. Legalitas obat juga dapat diperiksa melalui situs Cek BPOM dengan mengecek nomor izin edar (NIE) sebelum produk digunakan.

Masyarakat juga perlu menggunakan obat sesuai resep atau anjuran tenaga kesehatan. Hal ini menjadi penting terutama bagi pasien dengan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas yang membutuhkan pengobatan dalam jangka panjang serta pemantauan berkelanjutan.

Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda mengatakan masyarakat, tenaga medis, dan tenaga kesehatan perlu aktif melaporkan kejadian tidak diinginkan atau dugaan efek samping obat.

“Keselamatan pasien merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijaga sepanjang siklus hidup obat, mulai dari memastikan ketertelusuran dan keamanan produk hingga pemantauan keamanannya setelah beredar melalui pelaksanaan farmakovigilans,” ujar Nova dalam keterangan, Senin (21/9/2026).

Dari sisi industri, Novo Indonesia menerapkan sistem serialisasi untuk membantu memastikan ketertelusuran produk sebelum didistribusikan. Produk dapat dipindai melalui aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi nomor izin edar, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa.

Setelah produk beredar, Novo juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mendukung deteksi produk ilegal di platform daring. Perusahaan memiliki tim farmakovigilans yang menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai kemungkinan efek samping obat sesuai ketentuan BPOM.

“Jika menemukan atau mencurigai produk ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPOM melalui Halo BPOM 1500533, WhatsApp +62 811-9181-533, email [email protected], serta kanal pengaduan BPOM lainnya,” kata Nova.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |