Novel Baswedan: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak layak menjabat sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan. Alasannya, mantan wakil ketua KPK itu memiliki sejumlah rekam jejak masalah saat memimpin di lembaga antirasuah tersebut.

Novel mengatakan, gaji Pintauli sebagai staf khusus juga menggunakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menyebut Lili Pintauli tak pantas mendapat gaji tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika uang rakyat digunakan secara tidak tepat, karena menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka itu suatu hal yang tidak semestinya terjadi," ujar Novel saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 30 April 2025.

Menurut dia, penunjukan Lili Pintauli sebagai stafsus Wali Kota Tangsel tidak seharusnya terjadi. Dia mempertanyakan alasan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menunjuk mantan wakil ketua KPK itu sebagai staf khusus di bidang hukum.

"Lagi pula secara etik, menunjuk pejabat (stafsus Wali Kota) orang yang punya track record bermasalah adalah suatu hal yang tidak patut dan melanggar kaidah etik," kata dia.

Seharusnya, kata Novel, setiap lembaga atau instansi dapat memilih stafsus yang mengedepankan representasi untuk kepentingan masyarakat. Mantan penyidik KPK ini menyebut, Lili Pintauli tidak memiliki integritas dalam menjalankan suatu jabatan.

"Ketika Wali Kota Tangsel memiliki Lili Pintauli menjadi stafsus, seolah tidak ada lagi orang yang layak ditunjuk, baik dari perspektif integritas maupun kompetensi," ucap Novel.

Novel Baswedan mengatakan pemilihan Lili Pintauli sebagai stafsus di Tangerang Selatan juga berpotensi bermasalah. "Bila menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka potensi berbuat serupa besar dan mestinya hal itu tidak boleh terjadi," tutur Novel.

Dikutip dari Koran Tempo berjudul "Sederet Kasus Menyeret Lili" edisi Jumat, 1 Juli 2022, gaji pokok Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK dipotong sebesar 40 persen. Pemotongan gaji selama 12 bulan itu disebabkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tersangka kasus suap lelang jabatan.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan Lili terbukti berbohong saat menggelar konferensi pers yang isinya menyangkal pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Meski Lili terbukti melakukan hal itu, Dewas tak menghukum Lili dengan dalih sanksi atas kebohongannya sudah terserap dalam pelanggaran etik terdahulu.

Belum juga habis masa hukuman etik itu, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Dua kali, Lili urung terjerat. Namun, keinginannya menonton MotoGP Mandalika, Maret 2022, membawa Lili kembali duduk di depan kursi Majelis Sidang Kode Etik KPK. Lima hari menjelang sidang perdana, yang kala itu diagendakan Selasa, 5 Juli 2022, Lili dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pemimpin komisi antikorupsi.

Lili diadukan ke Dewas karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina, pada Maret 2022.

Tak hanya itu, Lili Pintauli juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diusut oleh KPK. Namun, Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan laporannya masih tidak jelas.

Pilihan Editor: Korban Baru Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |