loading...
Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana. Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan Nanang. Foto/istimewa
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan Nanang oleh tim gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status tersangka Nanang Gimbal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. "Sudah tersangka," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas tindak kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, dan atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun," jelasnya.
Foto/istimewa
Nanang ditangkap di rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilakukan tim gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi berkat kerja sama polisi dan informasi dari masyarakat.
"Alhamdulillah atas kerja sama dan informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB," ujarnya.
"Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya di rumah," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya