Mulai 1 April, Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat dan Atur BBM

7 hours ago 3

Konferensi Pers terkait Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai 1 April 2026 menerapkan delapan kebijakan baru sebagai respons atas dinamika global sekaligus mendorong efisiensi di dalam negeri. Kebijakan ini menyentuh langsung aktivitas masyarakat, mulai dari pola kerja hingga penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional agar lebih adaptif dan produktif di tengah tekanan global.

“Situasi ini bukan hambatan, melainkan momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang lebih modern dan efisien,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Salah satu kebijakan utama adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pusat maupun daerah. Aturan ini akan dituangkan melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Airlangga menjelaskan, skema tersebut sekaligus mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan serta efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” katanya.

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas juga dipangkas, masing-masing hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Untuk sektor swasta, pemerintah mengimbau penerapan WFH secara terbatas melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian pada kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun, sejumlah sektor tetap bekerja normal dari kantor maupun lapangan. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH. Begitu pula sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka untuk jenjang dasar hingga menengah selama lima hari dalam sepekan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak dibatasi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |