Modus Rekayasa Vonis Korupsi Minyak Goreng Senilai Rp 60 Miliar

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan vonis lepas terhadap para terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng ternyata direkayasa. Tersangkanya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung bersama tiga orang lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan perkara ini berawal saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana,” kata Abdul saat konferensi pers penetapan tersangka di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Abdul mengatakan kasus suap vonis lepas ini terungkap bermula dari pengembangan perkara yang ditangani Kejagung terkait suap vonis bebas Ronald Tanur oleh tiga hakim di PN Surabaya. Pada penggeledahan terkait kasus tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak bidana korupsi, suap dan atau gratifikasi,” kata Abdul.

Menurut Abdul, Arif—yang saat kasus bergulir menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berperan aktif agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa. Atas ‘jasanya’, Arif mendapatkan bayaran Rp 60 miliar yang diberikan pengacara Ariyanto Arnaldo dan Marcella Santoso. Duit panas dioper lewat Wahyu Gunawan, orang kepercayaan Arif, yang saat itu menjadi panitera di PN Jakarta Pusat. Ketiga orang ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas seperti apa sebenarnya kasus korupsi minyak goreng yang berujung vonisnya diperjualbelikan ini?

Kasus korupsi minyak goreng ini berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga awal 2022. Saat itu, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil, disingkat CPO, bahan baku utama minyak goreng, mengalami lonjakan akibat invasi Rusia ke Ukraina, yang berdampak pada pasokan minyak dan gas global.

Dinukil dari laporan Majalah Tempo edisi 9 April 2022, sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia, Indonesia seharusnya tidak mengalami kelangkaan minyak goreng. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, minyak goreng menjadi barang langka di pasar. Pemerintah lalu merespons situasi ini dengan berbagai kebijakan.

Pada Januari 2022, Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana (MGKS). Pemerintah juga menerapkan larangan terbatas ekspor CPO dan domestic market obligation (DMO). Namun kedua kebijakan ini tidak mempan mengatasi kelangkaan.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah justru menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kejagung menemukan ketiga perusahaan ini lebih memilih mengekspor CPO daripada memenuhi kebutuhan domestik, yang berkontribusi pada kelangkaan minyak goreng.

Dalam perjalanan kasusnya, penyidik juga menemukan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), memiliki peran dalam kebijakan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut. BPDPKS yang mengelola dana pungutan ekspor sawit sempat disinyalir terlibat dalam penyaluran dana subsidi yang tidak tepat sasaran

Dalam proses hukum yang berjalan, beberapa pejabat tinggi dan pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini. Di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, serta anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Lin Che Wei.

Menurut Majalah Tempo edisi 30 Juli 2023, Lin Che Wei disebut-sebut berperan sebagai penghubung antara pengusaha kelapa sawit dengan Airlangga dan Lutfi. Penyidik Kejagung sempat menyoroti peran dua pejabat ini dalam menentukan kebijakan terkait minyak goreng. Dalam kesaksian Lin Che Wei pada Juni 2022, terungkap Airlangga diduga mempengaruhi kebijakan-kebijakan tersebut, sementara Lutfi berperan sebagai eksekutor kebijakan.

Meskipun hingga kini belum ada bukti bahwa Airlangga Hartarto menerima keuntungan finansial dari kasus ini, kebijakan-kebijakannya cenderung berpihak pada pengusaha sawit. Kasus ini sempat bergulir pada Agustus, dengan penyidik berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan Airlangga dan Lutfi dalam skandal minyak goreng yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Adapun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Indrasari dan Lin Che Wei, tiga lainnya yaitu mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei didakwa mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Ia berkolaborasi dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun

Kasus korupsi minyak goreng ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi minyak goreng tersebut dan dinyatakan bersalah. Tetapi walau bersalah, pengadilan menyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi minyak goreng itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Korporasi ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.

Sementara, Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Wilmar Group diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.

Sedangkan, Musim Mas Group Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. Korporasi ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.

JPU sebelumnya menuntut ketiga korporasi tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JPU menilai ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO secara bersama-sama. Kepada ketiganya, JPU menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada tiga raksasa korporasi pengolah minyak sawit itu. Jaksa meminta Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar. Sementara Wilmar Group, dituntut jaksa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,880 triliun. Sedangkan Musim Mas Gorup diminta membayar uang Rp 4,89 triliun.

Kejagung kemudian berhasil membongkar praktik jual beli vonis dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka; Arif Nuryanta, Wahyu, Marcella, dan Ariyanto sudah ditetapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Kejagung menjerat tersangka Wahyu dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. WG akan diitahan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. MS, AR, dan MAN di Rutan Salemba.

Hammam Izzuddin, Hanin Marwah, Oyuk Ivani Siagian, Putri Safira Pitaloka, dan Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |