MK tak Dapat Menerima Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi Minimal S-1

2 hours ago 2

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersiap memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi perihal syarat pendidikan bagi calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha.

"Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut mengatur bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.

Menurut para pemohon, lulusan sekolah menengah atas (SMA) tidak membekali mereka dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis terhadap hukum. Hal itu dinilai mengakibatkan kesenjangan kemampuan teknis dan konseptual dalam menafsirkan serta menerapkan hukum, terutama dalam proses krusial, seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), analisis unsur delik, serta interpretasi terhadap hak-hak tersangka dan korban.

Dalam pandangan para pemohon, pasal dimaksud jika tetap dipertahankan, seperti norma yang sekarang akan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu, para pemohon dalam petitumnya meminta agar Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.

Namun, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji. Dengan begitu, menurut MK, Leon dan Zidane tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |