MK Diskualifikasi Semua Calon, KPU Segera Bahas Jadwal PSU Barito Utara

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas rancangan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan suara ulang Pilkada Barito Utara dalam rapat koordinasi bersama KPU daerah terkait. Pembahasan itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara.

Dalam amar putusan MK, seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi lantaran terbukti terlibat politik uang secara masif. "Untuk kepastian tanggal, saya akan sampaikan jika nanti sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, tindak lanjut itu akan dilakukan sesuai dengan amar putusan MK. Pemilihan suara ulang Pilkada Barito Utara akan dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan dalam rentang waktu 90 hari.

Idham berujar, penetapan tanggal tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan suara ulang bakal dilakukan oleh KPU Barito Utara. "Kemudian KPU Barito Utara akan segera mensosialisasikan dan (memberi) pendidikan pemilih kepada masyarakat luas," ujarnya.

Idham menyatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi PSU mendatang, lembaganya bakal mempertegas larangan politik uang.

Perihal kesiapan anggaran pelaksanaan pemilihan ulang di Pilkada Barito Utara, Idham mengatakan lembaga penyelenggara pemilu setempat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Karena dalam UU Pilkada, pemerintah daerah wajib membiayai pelaksanaan PSU," ucap Idham.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan akan mengecek anggaran yang dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU. "Harus kami cek lagi dan koordinasikan sebagian provinsi dan pemda," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Adapun MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada seluruh kontestan di Pilkada Barito Utara dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 14 Mei 2025. Terdapat dua pasangan calon yang berlaga di pilkada tersebut, yaitu paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan nomor ururt 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar dilaksanakan PSU pada pilkada Barito Utara.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan pilkada Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |