Menteri PANRB Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

6 hours ago 2

Fleksibilitas kerja memberi ruang ASN mendampingi anak sekolah.

Rep: Rizky Suryarandika,Rizky Suryarandika,/ Red: Satria K Yudha

Seorang siswa sekolah dasar menguap saat hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 1 Ternate, Maluku Utara, Senin (30/3/2026). Siswa di daerah itu mulai masuk sekolah usai libur hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah diisi dengan tradisi bersalaman antara siswa dan guru sebelum memulai pembelajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah melalui skema fleksibilitas kerja. Kebijakan tersebut diterapkan dengan syarat tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Rini menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Menurut Rini, pengaturan fleksibilitas kerja diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Imbauan tersebut juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Program itu bertujuan memperkuat keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” ujar Rini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |