TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (purnawiran) Agus Andrianto menanggapi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengawasi peneliti dan jurnalis asing di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Sigit meneken perpol tersebut pada 10 Maret 2025. Peraturan ini mewajibkan peneliti atau jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian. Namun peraturan ini dianggap tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi. Agus menampik ada tumpang tindih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Enggak akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Justru saling melengkapi di dalam menjaga dan melindungi NKRI,” kata Agus kepada Tempo, Rabu 2 April 2025.
Agus mengatakan keterbatasan pegawai Imigrasi dalam melakukan pengawasan bukan hanya dengan jajaran kepolisian saja. Tetapi juga dengan jajaran lembaga intelijen atau pengawasan lainnya.
Agus mengatakan Perpol tidak akan bertabrakan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena sifatnya internal.
“Itu mengatur internal petugas pengawasan Kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan Peraturan Polri itu bakal tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keimigrasian.
“Ini menerabas banyak hal, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Imigrasi,” kata Isnur kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.
Isnur mengatakan aturan tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebab, pengawasan terhadap warga negara asing masuk ke dalam ranah imigrasi sehingga akan menyulitkan secara administrasi.
Selain itu, kata Isnur, aturan ini bertentangan dengan undang-undang sehingga berpotensi terjadi pelanggaran di lapangan. Apalagi, kata dia, aturan ini akan menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Ia menegaskan aturan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman.
“Saya rasa ini akan menempatkan indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga mengkritik Perpol mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.
Ninik mengatakan penerbitan Perpol 3/2025 tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan perusahaan pers. Menurut Ninik, aturan baru polisi itu tidak mempertimbangkan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
“Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ninik melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 4 April 2025.
Dewan Pers menganggap Perpol 3/2025 berpotensi melanggar prinsip demokratis dan independensi pers.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan bahwa peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, semisal para jurnalis dan peneliti asing.
“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.
Sandi menegaskan surat keterangan kepolisian ini tidaklah wajib untuk diurus oleh jurnalis asing.
“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.
Dia pun menerangkan bahwa dalam peraturan itu tidak ada frasa wajib yang mengharuskan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebelum beraktivitas di Indonesia.
Adapun untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian, kata Sandi, penjamin dari warga negara asing itu bisa mengurusnya secara sukarela ke instansi kepolisian. Bahkan jurnalis asing yang akan bertugas itu tidak wajib untuk datang. “Dalam penerbitan surat keterangan kepolisian, yang berhubungan dengan polisi adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing itu,” ucap Sandi.
Sandi mengatakan, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi dan melayani warga negara asing yang sedang berkegiatan di Indonesia. Dengan adanya surat keterangan kepolisian, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan.
“Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujar Sandi.
Arif Ilham Fajriadi dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini