Menteri Hukum Dorong Merek Kolektif untuk Koperasi Indonesia

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa merek kolektif memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai produk yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih. Pernyataan ini disampaikannya dalam seminar nasional yang berlangsung di Jakarta pada Selasa.

Atgas menekankan perlunya meningkatkan dan melindungi produk koperasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, memastikan produk lokal mendominasi pasar domestik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Registrasi merek kolektif, lanjut Atgas, merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan di Indonesia, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Merek kolektif digunakan oleh kelompok individu atau organisasi untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang memiliki karakter dan kualitas serupa, membedakannya dari produk sejenis lainnya.

Atgas menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai wadah kolaborasi dan inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum, produk berkualitas dapat kehilangan nilai ekonomis dan keaslian. Pendaftaran merek kolektif menjadi solusi efektif untuk melindungi identitas produk dan membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan kualitas. Ini juga menjadi simbol persatuan bagi anggota koperasi.

Contoh dan Tantangan Koperasi

Atgas menyebut beberapa merek kolektif yang terdaftar di bawah inisiatif Koperasi Merah Putih, seperti Koperasi Syariah Gampong Ulee Rubek Timu di Aceh, yang memproduksi ikan dan garam, serta Koperasi Syariah Gampong Cot Patisah yang menyediakan tikar dan barang anyaman.

Di sisi lain, Atgas mengakui bahwa pembiayaan tetap menjadi tantangan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pendaftaran merek kolektif membantu mengatasi masalah ini dengan meningkatkan akses pembiayaan sambil memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.

Untuk mendukung upaya ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang dukungan pembiayaan UMKM, dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 Tahun 2025 tentang Penilaian Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum juga telah mengeluarkan surat edaran yang menyederhanakan prosedur administratif untuk mendaftarkan merek kolektif bagi produk Koperasi Merah Putih.

Atgas berharap inisiatif ini akan mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di kalangan Koperasi Merah Putih, sehingga memperkuat daya saing produk koperasi di pasar domestik.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |