Mendikdasmen: Anggaran MBG Mulai Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan pada 2028

1 hour ago 7

Pelajar membawa kotak berisi makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Pejaten Barat 01, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan akan mulai dilakukan pada 2028. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Mu'ti mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat gabungan dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Berdasarkan rapat itu, pemisahan anggaran akan mulai diberlakukan pada 2028.

"Jadi dalam rapat gabungan dengan kementerian lain itu, kami mendapat informasi bahwa pemberlakuan itu mulai tahun 2028 dan untuk murid tetap saja menerima," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, nantinya komponen lain dalam program MBG yang tidak terkait dengan murid akan dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail pemisahan anggaran yang akan dilakukan.

"Kalau MBG kan pengajuan anggarannya bukan di kami, pengajuan anggarannya di Badan Gizi Nasional, bukan di kami. Karena statusnya kalau MBG kan kementerian ini sebagai penerima aja, penerima sama mitra dalam pelaksanaan, tapi tidak dalam penganggaran," ujar Mu'ti. 

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan sebagian pemohon untuk sebagian. Dalam putusan yang dibacakanmya disebutkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata dia saat membacakan putusan sidang, Kamis. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |