REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) memang belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Tetapi, Tito mengklaim penanganannya sudah menyerupai bencana nasional.
"Kemudian kalau untuk penetapan bencana nasional sementara belum setahu saya ya, setahu saya. Mohon maaf saya kalau salah nanti mohon dikoreksi. Tapi perlakuannya perlakukan nasional dari hari pertama," kata Tito dalam kegiatan di Jakarta pada Senin (1/12/2025).
Tito menyebut pemerintah pusat sudah turun ke titik bencana sejak hari pertama. Tito meyakini pemerintah pusat sudah menerjunkan banyak kementerian/lembaga guna membantu para korban di Sumatera.
"Pemerintah pusat sudah menilai sendiri bahwa harus turun dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional. Jadi semua sudah all out sana," ujar mantan Kapolri itu.
Tito menyamakan banjir di Sumatera sudah diperlakukan layaknya bencana nasional karena besarnya atensi pemerintah pusat. Meski status resminya belum jadi bencana nasional.
"Bahkan Bapak Presiden sendiri kesana. Banyak sekali sudah menteri, Panglima TNI, Menhan, banyak sekali yang sudah ke Sumatera Barat, ke Sumatera Utara, ke Aceh dengan mengerahkan semua kekuatan nasional. Ada yang dropping-nya langsung Jakarta," ujar Tito.
Tito juga menganggap tindakan langsung seperti dilakukan pemerintah pusat selama beberapa hari penting ketimbang berdebat soal status bencana nasional.
"Jadi itu. Jadi masalah status itu pendapat saya penting, tapi yang paling utama itu kan perlakuannya. Tindakannya itu yang penting. Tindakan nasional. Dan Bapak Presiden sendiri memimpin rapat dari hari pertama, hari ini Beliau meninjau langsung. Saya kira itu," ujar Tito.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. BNPB beralasan hal itu merupakan kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.
BNPB mengaku tak punya kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Sehingga kritik masyarakat mestinya tak ditujukan ke BNPB soal status bencana nasional.
"Kewenangan penetapannya bukan di BNPB," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari kepada Republika, Senin (1/12/2025).
BNPB memastikan penetapan status bencana nasional menjadi wewenang Presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

1 hour ago
1















































