
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Sampai hari ini (12/12/2025) data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa bencana banjir dan longsor di tiga provinsi yaitu Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh telah menelan korban jiwa meninggal sebanyak 990 jiwa, yang masih hilang 222 jiwa, dan yang terluka 5.400 jiwa.
Banjir menyapu 52 kabupaten di tiga provinsi itu menyebabkan 157.000 unit rumah rusak, dan meninggalkan trauma, kesedihan dan kesengsaraan yang sangat berat yang tidak dapat dihitung dengan angka.
Bencana banjir dan longsor Sumatera di ujung tahun 2025 ini menjadi bencana alam yang menelan korban terbesar di Indonesia sejak 25 tahun terakhir setelah Tsunami Aceh tahun 2004 yang menelan korban meninggal mencapai 170 ribu jiwa, Gempa Yogyakarta pada 2006 di mana lebih dari 5.800 orang meninggal, Gempa Bumi Sumatera Barat pada 2009 yang menelan korban meninggal 6.234 jiwa, dan Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi di Palu dan Donggala 2018 dengan jumlah korban diperkirakan sebanyak 2.045 orang.
Hanya saja bencana banjir dan longsor Sumatera tahun ini merupakan bencana alam yang lebih banyak karena ulah manusia yang merusak lingkungan hidup tidak seperti bencana-bencana lainnya yang lebih karena alam seperti tsunami dan gempa bumi.
Memahami lingkungan hidup dan tugas kita
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Secara konseptual, UU Nomor 32 tahun 2009 tersebut dengan lengkap telah mengatur aspek-aspek penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Hanya pelaksanaan dari undang-undang itu yang lemah, sehingga kerusakan lingkungan terus terjadi yang akhirnya membahayakan kita hari ini dan membahayakan generasi yang akan datang.
Sebagai warga negara yang berketuhanan yang Maha Esa, kita tidak hanya telah memiliki undang-undang yang telah dirumuskan oleh DPR dan disahkan oleh presiden yang menyatakan perlunya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan benar, tapi juga telah memiliki ajaran agama, terutama agama Islam yang mengajak kita dan semua umat manusia untuk menjaga, melindungi, mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup kita dengan benar dan melarang semua bentuk eksploitasi dan kerusakan terhadap lingkungan yang dapat memberikan kemudaratan atau bahaya bagi kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini.

5 hours ago
4










































