loading...
Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez terbukti melanggar hak cipta. Foto/Instagram Melly Goeslaw
JAKARTA - Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim menyatakan Agnez terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.
Oleh karena itu, Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Melly Geoslaw mengungkapkan keheranannya terhadap putusan tersebut.
Ia berpendapat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, seharusnya penyelenggara acara yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyinya. Unggahan tersebut juga mendapat respons dari Agnez Mo yang memberikan tanda suka.
"Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya," tulis Melly dikutip dari Instagram @melly_goeslaw, Kamis (6/2/2025).
Foto/Instagram Melly Goeslaw
"Jadi, promotor atau event organizer (EO) yang seharusnya membayar, bukan penyanyinya," sambungnya.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu itu juga mempertanyakan bagaimana hakim bisa memenangkan gugatan dari Ari, mengingat para saksi dalam persidangan juga menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.
"Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?" jelasnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya