Masyarakat Sipil Kritik Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pasca Bencana Sumatera

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pasca Bencana Sumatera menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan. Koalisi menilai langkah tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait transparansi, tata kelola, dan orientasi pemulihan lingkungan.

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, penegakan hukum atas pencabutan izin harus mengedepankan akses informasi dan partisipasi publik. Hingga saat ini, pemerintah dinilai belum membuka secara lengkap Surat Keputusan (SK) pencabutan izin maupun dasar pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, tidak adanya keterbukaan data seperti peta konsesi membuat publik sulit mengawasi proses tersebut.

“Tanpa kejelasan terkait lokasi dan karakteristik areal terdampak, pencabutan izin berpotensi hanya berjalan secara administratif tanpa memastikan perbaikan tata kelola di tingkat tapak,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya, Jumat (3/4/2025).

Koalisi yang terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law, Working Group ICCAs Indonesia, MADANI Berkelanjutan, WALHI Nasional, Kaoem Telapak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, FIAN Indonesia, HuMa Indonesia, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Forest Watch Indonesia, Sawit Watch, Garda Animalia, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Independent Forest Monitoring Fund juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan lahan bekas izin kepada badan usaha milik negara (BUMN) seperti PT Perhutani, MIND ID, dan Agrinas.

Menurut mereka, langkah ini menyimpang dari tujuan utama pencabutan izin sebagai sanksi administratif yang bersifat pemulihan. “Pencabutan izin seharusnya memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berlanjut serta diikuti dengan upaya pemulihan fungsi ekosistem hutan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi berpandangan lahan bekas konsesi seharusnya dikembalikan kepada masyarakat melalui skema hutan adat, perhutanan sosial, dan reforma agraria, terutama untuk kelompok rentan seperti masyarakat adat dan petani. Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan kedaulatan pangan.

Lebih lanjut, Koalisi menilai proses pencabutan izin menunjukkan lemahnya penerapan prinsip due process of law. Pencabutan izin dilakukan tanpa tahapan sanksi administratif berjenjang dan minim transparansi mengenai langkah yang diambil pemerintah sebelum keputusan tersebut ditetapkan. Setelah pencabutan dilakukan, ujar koalisi, Presiden justru memerintahkan peninjauan ulang guna menghindari potensi kesalahan keputusan.

Koalisi menilai kondisi ini membuka celah gugatan hukum terhadap pemerintah, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus serupa di Papua dan Papua Barat. Mereka juga mengaitkan persoalan ini dengan dampak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan penerapan sanksi administratif secara langsung tanpa tahapan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |