Cho Yong Gi, mahasiswa filsafat Universitas Indonesia, ditangkap polisi saat demo Hari Buruh dan ditetapkan sebagai tersangka.
3 Juni 2025 | 15.40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Cho Yong Gi menjadi salah satu dari 14 orang massa aksi Hari Buruh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat itu diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Yong Gi, didampingi tim kuasa hukum dan dua dosennya, memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka yang mendampingi Yong Gi adalah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, serta dosen filsafat UI Taufik Basari.
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh penyidik, setelah sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan serta penghentian penyidikan. “Kami pun menyayangkan, dari Tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa Polda Metro Jaya memilih untuk meneruskan kasus ini,” kata perwakilan TAUD Belly Stanio kepada wartawan di luar gedung Ditreskrimum, Selasa.
Belly berpandangan, berlanjutnya kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap massa aksi Hari Buruh atau May Day. “Ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik mengatakan prodi Ilmu Filsafat UI akan terus mengawal kasus Yong Gi. “Kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh mahasiswa kami ini adalah bagian dari hak yang dijalankan oleh warga negara,” ujarnya.
Ikhaputri, selaku ketua prodi Ilmu Filsafat UI, menyampaikan keprihatinan atas berlanjutnya kasus ini. Bukan hanya penetapan tersangka terhadap mahasiswanya, tetapi juga terhadap 13 orang massa aksi yang lain.
Menurut dia, penangkapan terhadap peserta aksi “menimbulkan pertanyaan serius” mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil, termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai.
Pasalnya, Yong Gi sedang bertugas sebagai petugas paramedis ketika polisi menangkapnya saat unjuk rasa. Ia mengaku saat itu mengenakan atribut petugas medis.
Oleh karena itu, Ikhaputri berharap Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. “Dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 14 orang massa aksi akan dibagi menjadi dua tahap. Tujuh orang dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni. Sedangkan tujuh orang lainnya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tidak semua pihak hadir memenuhi undangan. “Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi adalah empat orang,” kata dia.
Sebelumnya, TAUD sempat menyerahkan permohonan konfirmasi penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka para pedemo. Namun, TAUD mengatakan tidak menerima jawaban dari Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya polisi mengirim surat pemanggilan pemeriksaan.
Dalam surat permohonan penghentian penyidikan, TAUD mengatakan polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menunjukkan para pedemo bersalah. Polisi menyangkakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada 14 orang pedemo tersebut. Pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 212 tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, Pasal 216 tentang tindak pidana tidak menuruti perintah pejabat berwenang, dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.
Adapun 14 orang massa aksi ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya saat mengikuti unjuk rasa Hari Buruh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1 Mei 2025. Awalnya, 13 dari mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini seluruh massa yang ditangkap, yaitu 14 orang, sudah berstatus tersangka.
Massa aksi yang tergabung dalam Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) berunjuk rasa di depan gedung DPR sejak pukul 09:00 WIB. Menurut keterangan TAUD, aparat kepolisian menghadang, menggeledah perangkat aksi dan barang pribadi mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR sekitar pukul 08:20 WIB.
TAUD mengatakan kepolisian juga melakukan penganiayaan kepada paramedis yang sedang berjaga di posko medis. “Kami menemukan bahwa 4 orang dari 14 massa aksi yang ditangkap adalah tim medis dan sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan bantuan medis,” ujar koalisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO