Mahasiswa UI Gugat Undang-Undang BUMN ke Mahkamah Konstitusi

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -- Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi cikal bakal pembentukan Danantara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, dua mahasiswa itu, mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025. “Kami sekarang masih menunggu terbitnya nomor perkara,” kata Abu Rizal kepada Tempo pada Jumat, 18 April 2025.

Mereka beralasan menggugat undang-undang tersebut karena ada kerugian konstitusional. Menurut mereka, pengesahan Undang-Undang BUMN tidak melibatkan partisipasi publik (meaningful participation). Sebagai pemohon uji formil, mereka menilai, tidak bisa mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. “Pemohon tidak mendapatkan akses secara mudah dan transparan dalam mengakses RUU BUMN pada tahap pembentukan, khususnya dalam laman resmi DPR www.dpr.go.id. Hal tersebut melanggar hak konstitusional para pemohon dalam Pasal 28F UUD 1945,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata Abu Rizal, MK telah menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembuatan atau revisi Undang-Undang. Perintah ini sesuai dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu menyebut pembentuk undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Menurut dia, DPR dan pemerintah seharusnya menyediakan ruang partisipasi terbuka. Setidaknya, masyarakat bisa mengakses draf rancangan undang-undang (RUU) serta naskah akademis. “Namun, kami tidak mendapatkan akses dalam memperoleh draft RUU BUMN serta naskah akademisnya,” tutur Rizal. 

Abu Rizal menegaskan, minimnya keterbukaan dan akses publik membuat pembentukan Undang-Undang BUMN bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pasal 22A UUD 1945. 

Dalam petitum permohonan uji formil tersebut, Abu Rizal dan Bima Surya memohon majelis hakim MK menyatakan Undang-Undang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Kami meminta MK menyatakan UU BUMN bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Abu Rizal. 

DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan, revisi tersebut usul inisiatif Komisi VI DPR. Beberapa perubahan dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu di antaranya pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hingga definisi anak usaha BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan revisi UU BUMN merupakan dasar hukum untuk pembentukan BP Danantara. "BP Danantara didirikan untuk melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," kata Erick dalam rapat paripurna.

Presiden akan memegang kuasa atas pengelolaan BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.  Kekuasaan presiden dikuasakan kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham khusus negara seri A Dwiwarna. Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham seri B.

Danantara bertugas mengelola dividen holding investasi, operasional, dan BUMN, termasuk menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen. Direktur Utama BPI Danantara Rosan Roeslani mengumumkan susunan pengurus Danantara pada 24 Maret 2025. 

Sultan Abdurrahman dan Krisna Pradipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |