Lindungi Produksi Pangan, Lebak Larang Alih Fungsi 28.100 Hektare Sawah

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan 28.100 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketersediaan pangan dan menopang program swasembada pangan. Kebijakan ini sekaligus membatasi alih fungsi lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan non-pertanian.

Penetapan LP2B tersebut menjadi instrumen perlindungan lahan sawah produktif agar tetap berfungsi sebagai penyangga produksi pangan daerah.

Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Itan Oktarianto mengatakan, kawasan LP2B dilindungi melalui kebijakan daerah dan payung hukum Rencana Tata Ruang Wilayah serta penetapan Lahan Sawah Dilindungi. “Pemerintah daerah melindungi kawasan LP2B untuk memenuhi ketersediaan pangan masyarakat dan mendukung swasembada pangan nasional,” kata Itan di Lebak, Ahad (11/1/2026).

Ia menegaskan kawasan LP2B tidak dapat dialihfungsikan dan pemerintah daerah tidak menerbitkan izin industri, perumahan, pergudangan, maupun perkantoran di wilayah tersebut.

Itan menyebut pemerintah daerah akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan aktivitas usaha yang melanggar ketentuan LP2B. Menurut dia, perlindungan lahan ini menjadi kunci menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan non-pertanian.

“Kita menjaga dan melindungi kawasan LP2B untuk memenuhi ketersediaan pangan masyarakat,” ujarnya.

Kabupaten Lebak selama ini menjadi salah satu penyangga pangan di Provinsi Banten. Produksi beras daerah ini mencapai sekitar 600 ribu ton per tahun, jauh di atas kebutuhan konsumsi penduduk Lebak yang berjumlah sekitar 1,4 juta jiwa.

Kebutuhan beras masyarakat Lebak rata-rata 148 ribu ton per tahun, sehingga terdapat surplus sekitar 420 ribu ton yang dipasok ke daerah lain seperti Tangerang, Jakarta, Bogor, hingga Lampung.

Untuk mencegah alih fungsi lahan, pemerintah daerah memperkuat pengawasan melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk organisasi perangkat daerah, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Langkah ini diarahkan untuk menjaga konsistensi kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“Melalui kolaborasi itu, kita mencegah terjadinya alih fungsi lahan guna mendorong peningkatan produksi pangan,” kata Itan.

Ketua Kelompok Tani Blok Sentral Rangkasbitung Kabupaten Lebak Udin mengatakan, lahan sawah di wilayahnya relatif aman karena telah masuk dalam RTRW dan LSD sebagai kawasan LP2B seluas 70 hektare. Ia menilai kebijakan LP2B memberi kepastian bagi petani untuk terus berproduksi.

“Kita mengapresiasi kawasan LP2B ini karena jika panen padi berjalan baik, pendapatan ekonomi petani ikut meningkat,” kata Udin.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |