Kuasa Hukum Tersangka Korupsi PT Telkom Tanggapi Proses Penyidikan di Kejaksaan

9 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia August Hoth P.M mengaku menghormati penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta. “Kami menghormati penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan,” ujar dia melalui kuasa hukumnya Yanuar Rezha dari Lumintu 69 Law Office, Kamis, 15 Mei 2025.

August ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pejabat Telkom dan satu orang pejabat di anak usaha Telkom. Mereka adalah Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2017-2020 Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018 Alam Hono. Jaksa menyebut kerugian negara di kasus ini Rp 431 miliar. Nilai itu berasal dari akumulasi 9 proyek fiktif. 

Selain mereka, penyidik Kejati  DK Jakarta juga menetapkan  6 tersangka lainnya dari pihak swasta. Waktu terjadinya dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati DK Jakarta adalah periode 2016-2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya mengatakan, modus korupsi ini berawal dari 9 perusahaan swasta yang membutuhkan pembiayaan. Mereka kemudian berkongkalikong dengan August Cs agar bisa mengeluarkan sejumlah uang negara dari Telkom. Caranya dibuat seolah olah ada proyek pengadaan. PT Telkom bertindak sebagai penyedia barang. 

August CS kemudian memanfaatkan empat anak usaha PT Telkom, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta untuk melakukan pengadaan barang dan jasa kepada 9 perusahaan tersebut. Anak usaha Telkom lantas bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lain sebagai mitra penyedia pengadaan.

Usut punya usut, ternyata perusahaan yang dijadikan mitra tersebut terafiliasi dengan dua pejabat Telkom yang  jadi tersangka. “Perusahaan mitra itu, antara lain milik Herman Maulana san Alam Hono,” ujar Syahron, Rabu, 14 Mei 2025. Nama Herman sendiri tidak muncul di struktural perusahaan, melainkan nama sang istri sebagai salah satu pemegang saham. 

Syahron menjelaskan, antara perusahaan mitra dan 9 perusahaan saling terafiliasi. Sedari awal penunjukan perusahan mitra sebagai penyedia pengadaan memang didesain agar pengadaan barang fiktif ini tersamarkan. 

Meski pengadaan barang yang dilakukan fiktif, namun uang dari Telkom tetap  mengalir ke anak usaha, lalu ke perusahaan mitra dan berakhir ke 9 perusahaan swasta. Sementara tidak pernah ada pembayaran dari 9 perusahaan swasta ke PT Telkom atas kerja sama pengadaan barang yang dilakukan. “Uangnya stop di perusahaan swasta, sedari awal tujuannya untuk mengeluarkan uang negara.” 

Saat ini penyidik Kejati DK Jakarta terus mengembangkan penyidikan, untuk mencari ada tidanya aktor lain dari pengadaan fiktif tersebut. Sementara itu perihal hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa, kuasa hukum August, Yanuar tidak banyak berkomentar. "Soal materipenyidikan  kami belum bisa menyampaikan banyak, kami juga masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujar dia saat dihubungi via telepon.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |