KPU Siapkan Mekanisme Pilkada Ulang di Barito Utara

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan kebijakan teknis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Barito Utara. KPU akan menggelar pilkada ulang di Barito Utara, Kalimantan Tengah, setelah MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh kontestan karena terbukti melakukan politik uang. "Kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU yakni dalam 90 hari, seperti putusan-putusan sebelumnya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik saat dihubungi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Untuk kebutuhan anggaran guna persiapan PSU tersebut, Idham menjelaskan, KPU pusat akan akan meminta KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dia yakin pilkada ulang di Barito Utara bakal terlaksana, seperti pada umumnya, meski harus menggunakan kembali anggaran yang bersumber dari dana daerah. "InsyaAllah, mengenai anggaran, tidak ada kendala," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK dalam putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara. Keduanya adalah pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja)  

Selain mendiskualifikasi pasangan calon, MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU di Barito Utara. "Menyatakan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 472 dan 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Barito Utara dianggap batal," demikian putusan MK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kedua kontestan terbukti melakukan praktik curang, yaitu politik uang untuk membeli suara pemilih. "Pemilih diberikan uang disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila memenangkan pilkada Barito Utara," kata Guntur.

Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran MK, Guntur menyebutkan, ditemukan fakta bahwa pasangan Nadalsyah-Satra Jaya melakukan politik uang kepada pemilih dengan imbalan Rp 16 juta untuk satu pemilih yang memberikan suaranya. Berdasarkan keterangan saksi, MK menyatakan, pasangan Nadalsyah-Satra Jaya juga memberikan uang senilai Rp 64 juta kepada satu keluarga yang memilih pasangan nomor urut 2 ini di pilkada Barito Utara.

Adapun pasangan nomor urut 1, kata dia, membeli suara pemilih dengan nominal uang Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan janji akan memberangkatkan umrah. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi lainnya, pasangan Gogo-Hendro juga memberikan uang Rp 19,5 juta kepada satu keluarga yang memberikan suara untuk pasangan ini.

Guntur menyebutkan, praktik politik uang dilakukan dua pasangan calon pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Malakawen, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. "Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |