KPK Sita Dokumen dan Catatan dari Rumah Ono Surono

5 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen dari penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono di Indramayu. Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen dan catatan yang disita akan digunakan untuk pendalaman penyidikan. “Tentu dokumen dan catatan itu dibutuhkan penyidik untuk didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

Budi menyatakan KPK membuka peluang untuk memeriksa Ono Surono dalam kasus ini. Namun, ia belum mengungkap jadwal pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah milik Ono Surono pada Rabu, 1 April 2026. Selain di Indramayu, penyidik juga menggeledah kediaman Ono di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita sejumlah barang elektronik, dokumen, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

KPK saat ini mendalami dugaan aliran uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Ono Surono. Penyidik menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu menerima aliran dana dari salah satu tersangka, Sarjan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Sarjan diduga menyerahkan Rp 9,5 miliar dalam empat tahap. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak swasta lain.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 11 orang. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.

Pilihan Editor: Ono Surono Enggan Komentari Penggeledahan Rumahnya oleh KPK

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |