KPK Periksa Budi Susanto dan Ivo Wongkaren soal Barang Bukti Korupsi Bansos Covid-19

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Budi Susanto dan Ivo Wongkaren. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfirmasi dan mendalami barang bukti sitaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK pada saat itu, Alexander Marwata pernah mengungkapkan tindak pidana rasuah itu bermula ketika Kementerian Sosial mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan siap mendistribusikan bansos tersebut ke 19 provinsi di Indonesia. PT BGR kemudian mencari rekanan yang dapat dijadikan sebagai konsultan pendamping dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Mereka lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang belum memiliki dokumen legalitas yang jelas, untuk mendistribusikan bansos beras itu.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021, KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras. Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggangsir anggaran.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos presiden ini. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); dan Vice President Operational PT BGR April Churniawan (AC).

Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut. Dia didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.

Selain Kuncoro, Budi Susanto dan April Churniawan sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.

Adapun Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini. KPK sempat memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah kakak Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik yang memenangkan tender pendistribusian beras bansos presiden.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |