KPK Periksa Arso Sadewo di Kasus Korupsi Gas PGN

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo pada Selasa, 22 April 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT IAE dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemeriksaan Arso Sadewo bertujuan menelusuri pengembalian kerugian negara akibat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian sebesar 15 juta dolar AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang 15 juta dolar itu," kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.

Asep menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menyita dana sebesar 1 juta dolar AS. Artinya, masih ada sekitar 14 juta dolar yang sedang ditelusuri. Untuk mendalami pencarian tersebut, Asep menambahkan bahwa KPK akan memeriksa sejumlah pihak.

"Pertama Pak AS ini yang kami minta keterangan. Kemana uang yang 14 juta dolar itu lagi ya, itu mengalirnya ke mana?"

Asep mengatakan KPK akan menempuh upaya paksa untuk mengembalikan aset-aset tersebut. Ia menilai langkah itu perlu dilakukan karena aset-aset tersebut merupakan milik negara yang saat ini telah dikorupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp252,2 miliar. Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.

"Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," kata Asep.

KPK juga telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut. KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang US$ 1 juta. "Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Asep.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |