PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fungsional Madya Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap impor Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi pada Jumat, 8 Mei 2026. “Dijadwalkan hari ini,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Pilihan Editor: Tugas Luar Angkatan Keenam
Ahmad Dedi sudah tiba di KPK sejak pagi tadi. "Apa sih, apa sih, bukan, bukan," ujarnya di Gedung KPK saat dikonfirmasi soal menjalani pemeriksaan dalam kasus suap Bea Cukai.
Selain Ahmad Dedi, KPK juga memanggil pengusaha asal Jawa Tengah Heri Setiyono alias Heri Black. Heri Black dahulu aktif sebagai pengusaha di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya mencuat dalam dugaan aliran uang dari para pengusaha importir pada 2017. Saat itu, Kementerian Keuangan tengah menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi yang menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bahkan sempat memeriksa Ahmad Dedi pada periode tersebut. Pada waktu yang sama, KPK juga pernah memanggil Dedi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak menghadiri panggilan itu.
Rekening mencurigakan milik pejabat eselon IIIa tersebut terdeteksi setelah aparat menemukan transaksi tidak wajar sepanjang 2012 hingga 2015. Pada periode itu, Dedi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda, Jakarta Utara.
Dalam wawancara dengan Tempo pada 2017, Dedi membantah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. “Saya tidak pernah mangkir atas pemanggilan dari KPK karena pada saat itu saya sedang menjalani proses pemberian keterangan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” kata Dedi.
Pilihan Editor: Bagaimana Suap Importir untuk Pejabat Bea-Cukai Tak Terendus


















































