TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah saksi yang telah mendapat panggilan untuk bersikap kooperatif. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan imbauan itu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Program Sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"KPK berharap agar para saksi bisa kooperatif sehingga proses penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan KPK hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Budi berujar penyidikan ini untuk menetapkan tersangka baru pada persoalan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK.
"Dalam proses pemeriksaannya KPK juga mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi. Sehingga bisa segera memberikan kepastian atau status dari para pihak-pihak yang terkait," kata dia.
KPK sebelumnya memeriksa Satori yang kala itu merupakan anggota dari Komisi XI periode 2019–2024. Kader Partai NasDem ini telah diperiksa oleh lembaga antirasuah sebanyak tiga kali, yakni pada 27 Desember 2024, pada 18 Februari dan 21 April 2025. Adapun kasus PSBI dan OJK ini mulai terungkap pada September tahun lalu.
Sementara itu, KPK juga telah memanggil anggota Komisi XI yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Namun, keduanya tidak hadir pada pemanggilan yang dijadwalkan oleh KPK pada Rabu, 30 April 2025, untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus ini.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat itu mengatakan bahwa dua kader Partai NasDem tersebut tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa pada kasus ini. Dia mengatakan bahwa lembaganya akan memanggil ulang Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi CSR BI dan OJK. "Ya, dua saksi tersebut mengirimkan surat konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang," ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Adapun KPK belum memastikan kapan pemanggilan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah akan dilayangkan. "Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang maupun penjadwalan ulang kepada saksi tersebut, tapi kapannya belum disampaikan," kata dia.
Dalam kasus korupsi dana Program Sosial BI dan OJK ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," kata Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.
Sementara itu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK. Meski begitu, lembaga anti-rasuah belum mengungkap identitas serta instansi dari kedua tersangka tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program sosial BI. "Dari beberapa bulan yang lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI, yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Beberapa di antaranya, ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kami ambil," kata Rudi.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan OJK karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana dari Program Sosial Bank Indonesia dan OJK diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan bahwa dana Corporate Social Responsiblity Bank Indonesia dan OJK seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Namun, kata dia, dana tersebut justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ujarnya.