KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Tim Kedeputian Penindakan KPK mendatangi rumah pribadi Ono Surono di Perumahan Graha Sudirman, Indramayu, Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
KPK menggunakan lima kendaraan jenis Innova dan didampingi petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. Saat penyidik tiba, di rumah berlantai tiga berwarna merah bata tersebut hanya terdapat seorang asisten rumah tangga. Sejumlah pekerja bangunan juga terlihat sedang melakukan perbaikan rumah.
KPK menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 11.30 WIB. Saat keluar dari rumah, mereka membawa kardus dan koper. Mereka kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.
Ketua RT 03, Sahid, menyatakan Ono Surono dan keluarganya tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. “Mereka dikabarkan berada di Bandung. Petugas KPK dan kepolisian juga didampingi aparat kelurahan setempat,” ujar Sahid.
Sahid terkejut atas penggeledahan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ia juga menyebut petugas hanya membawa sejumlah berkas dari dalam rumah, tanpa menyita uang, laptop, atau perangkat elektronik lainnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan sang pemilik rumah, Sahid mengatakan Ono dan keluarganya jarang menempati kediaman tersebut. “Sepengetahuan saya, Ono dan keluarganya hanya pulang saat libur,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ono Surono di Bandung. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK pernah memanggil Ono Surono ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Januari 2026, sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Ono mengaku menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan aliran uang suap dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
KPK juga telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.
Pilihan Editor: Sulitnya Menerapkan Pembuktian Terbalik Harta Pejabat


















































