Kontroversi Aturan Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

18 hours ago 3

KEPALA Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Kapolri meneken perpol tersebut pada 10 Maret 2025. Peraturan, yang antara lain mengatur soal surat keterangan kepolisian untuk jurnalis asing, ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Sejumlah pasal dalam aturan tersebut menyulut kontroversi, di antaranya Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) poin a menyebutkan pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.

Lalu, pada poin b, disebutkan kepolisian berwenang menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Adapun ayat (2) menyatakan lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 8 ayat (3) menyebutkan penertiban SKK ini dilakukan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.

Ramai Kritik atas Aturan Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Peraturan Polri yang mengawasi jurnalis asing dan peneliti yang meliput di Indonesia. “Ini menerabas banyak hal, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Imigrasi,” kata Isnur pada Rabu, 2 April 2025.

Isnur mengatakan aturan tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebab, pengawasan terhadap warga negara asing masuk ke dalam ranah imigrasi sehingga akan menyulitkan secara administrasi. 

Dia menyebutkan aturan ini juga bertentangan dengan undang-undang sehingga berpotensi terjadi pelanggaran di lapangan. Apalagi, kata dia, aturan ini akan menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Dia menegaskan aturan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman. “Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong juga mengkritik ketentuan Pasal 5 ayat (1) butir b ihwal penerbitan SKK bagi jurnalis dan peneliti asing. “Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” kata dia pada Rabu.

Mustafa menjelaskan pengawasan terhadap orang asing adalah tugas Imigrasi. Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia juga mestinya menerapkan prinsip HAM universal, di antaranya menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk jurnalis asing. 

Dia curiga aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik. “Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mencontohkan upaya membatasi ruang gerak jurnalis asing di Indonesia sebetulnya telah dilakukan saat jurnalis asal negeri Amerika Serikat, Philip Jacobson, melakukan kerja jurnalistiknya di Tanah Air. Saat itu, Philip sedang menyoroti persoalan lingkungan di Indonesia. “Kami khawatir aturan ini dibuat untuk menghalangi liputan yang potensial,” ucap Mustafa.

Adapun Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia menyoroti ketentuan soal syarat jurnalis asing yang bertugas mesti memiliki surat keterangan dari kepolisian. Ketua AJI Indonesia Nani Afrida mengatakan aturan tersebut jelas mengancam kebebasan pers dan peneliti asing. Apalagi, aturan itu dibuat dengan tidak merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam meliput, jurnalis tidak ada batasan,” kata Nani pada Rabu.

Dia menegaskan, hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan jurnalis meliput di lokasi-lokasi yang ditentukan. Jurnalis memiliki hak menjalankan tugasnya di mana pun selagi mengikuti ketentuannya. Nani melanjutkan ketentuan itu diatur melalui visa jurnalis sesuai negara yang dituju. Namun tidak ada ketentuan yang mencantumkan batasan jangkauan area liputan bagi jurnalis.

Nani khawatir penerapan ketentuan itu akan menyebabkan pandangan jurnalis asing terhadap Indonesia semakian memburuk. “Bisa muncul asumsi ada yang tidak beres, dan Indonesia berupaya menutupinya dengan ketentuan ini,” ujar dia.

Alasan Polri Bikin Perpol soal Jurnalis Asing

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan terbitnya peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, seperti para jurnalis dan peneliti asing. “Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Kamis, 3 April 2025.

Sandi mengatakan, dengan adanya surat keterangan kepolisian, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan. “Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujarnya.

Peraturan ini santer disorot karena memuat soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing atau peneliti asing. Sejumlah pengamat menilai hadirnya aturan ini memicu terhambatnya kebebasan pers ketika jurnalis asing meliput di Indonesia. 

Meski begitu, Sandi menegaskan jurnalis asing tidak wajib mengurus surat keterangan kepolisian ini. “Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.

Dia pun menerangkan, dalam peraturan itu, tidak ada frasa wajib yang mengharuskan jurnalis asing memiliki SKK sebelum beraktivitas di Indonesia.

Adapun untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian, kata Sandi, penjamin dari warga negara asing itu bisa mengurusnya secara sukarela ke instansi kepolisian. Bahkan jurnalis asing yang akan bertugas itu tidak wajib datang. “Dalam penerbitan surat keterangan kepolisian, yang berhubungan dengan polisi adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing itu,” ucapnya.

Eka Yudha Saputra, Andi Adam Faturahman, dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Reaksi Elite Partai Politik atas Silaturahmi Didit Prabowo ke Megawati

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |