Komisi XI Restui Kenaikan Batas Free Float di Bursa, Minimal 10-15 Persen dari Market Cap

54 minutes ago 1

Karyawan mengambil gambar layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float bagi continuous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen sesuai nilai kapitalisasi pasar .

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK menyusun kebijakan free float baru yang mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO.

Komisi XI turut menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru mempertahankan minimal free float saat pencatatan selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang diarahkan memperkuat big cap dan meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.

Di sisi lain, Dolfie mengingatkan penyesuaian free float harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. Kebijakan free float merupakan aturan batas jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |