Koalisi Sipil Galang Petisi Keadilan untuk Andrie Yunus

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menempatkan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, sebagai ancaman terhadap fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak lama.

Ia juga mengkritik minimnya respons empatik dari kepala negara terhadap peristiwa ini. Termasuk tidak adanya pernyataan publik yang menunjukkan keprihatinan atau komitmen penyelesaian kasus. 

Feri Amsari menilai adanya kerusakan dalam mentalitas ketatanegaraan, di mana kekuasaan berjalan tanpa sensitivitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa ketika militer melakukan kekerasan terhadap warga sipil, maka konsekuensi hukumnya harus jelas: diproses melalui peradilan umum sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.

“Keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer, ketika terlibat kejahatan tindak pidana militer,” dalam siaran pers, Kamis (2/4/2026).

Koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers secara daring melalui platform Zoom dan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Imparsial. Kegiatan ini dalam rangka penggalangan petisi bersama bertajuk “Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum”.

Petisi ini merupakan bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia. Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh sedikitnya 125 individu dari berbagai latar belakang, baik akademisi, aktivis, dan unsur masyarakat lainnya, serta 156 organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa dan lembaga non-pemerintah.

Sementara akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf, menegaskan, tindak kekerasan yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus merupakan kejahatan brutal yang menghina nilai-nilai kemanusiaan, Termasuk mengandung unsur teror terhadap masyarakat sipil.

Al Araf bahkan menilai bahwa pola kekerasan tersebut dapat dikategorikan sebagai state terrorism. Ia menegaskan bahwa tanpa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden, terdapat keraguan serius bahwa kasus ini akan dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.

Hal ini, lanjutnya, mengingat sifat kejahatan yang diduga terencana dan sistematis, ia mendorong Komisi I DPR RI untuk aktif melakukan pengawasan, termasuk memanggil Menteri Pertahanan guna meminta pertanggungjawaban politik.

Menurutnya, apabila Presiden tidak secara tegas menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui peradilan umum, maka hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap penyelesaian di peradilan militer, yang berpotensi memperkuat praktik impunitas. Menurutnya, keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer, ketika terlibat kejahatan tindak pidana militer.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |