KLH Gandeng Pemda Tertibkan Pelanggar Izin Linkungan di Bogor

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perihal upaya penertiban kawasan dan bangunan yang melanggar izin lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah menjalankan koordinasi secara intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat melalui rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pengawasan bersama di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga," kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2025.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta sebanyak 14 perusahaan mengirimkan ulang dokumen syarat persetujuan atau izin lingkungan atas bangunan dan usahanya. Ke-14 perusahaan itu hingga kini masih disegel pascapenertiban bangunan di hulu Daerah Aliran Sungai atau DAS Ciliwung dan sungai lainnya di wilayah Kabupaten Bogor oleh KLH usai banjir besar di Jabodetabek awal Maret lalu. (Baca juga: KLH Desak 13 Pemilik Usaha di Puncak Bongkar Proyek Pemicu Banjir dan Longsor)

Perusahaan-perusahaan itu diminta mengirim ulang dokumen perizinannya agar bisa ditinjau dan dievaluasi jika benar berbenturan dengan norma hukum dan aturan pemerintah. Keputusan itu diungkap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade setelah dilakukan rapat kordinasi evaluasi dan pencabutan persetujuan lingkungan 14 perusahaan tersebut di kantornya.
 
Ade mengatakan dari rapat kordinasi tersebut dihasilkan rekomendasi kebijakan pendekatan hukum yang progresif dan kolaboratif yang bakal dipilih oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.

"Kami minta perusahaan yang lahannya dipasangi plang pengawasan oleh KLH untuk mengirimkan ulang dokumen sebagai syarat persetujuan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ade kepada Tempo di kantornya, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Ade, selama proses penyelidikan yang dilakukan KLH belum rampung, ke-14 perusahaan yang mendapat sanksi paksaan segel tersebut diharuskan menghentikan sementara kegiatannya. Namun, dia mengharapkan tindakan administratif maupun hukum yang dilakukan KLH tidak sampai menghambat investasi di wilayah Kabupaten Bogor. Investasi yang disebutnya telah secara signifikan memberikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. 

"Pemkab Bogor berharap iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap ramah karena masyarakat kami butuh lapangan pekerjaan, karena jumlah pengangguran banyak, karena pendapatan asli daerah, dan lainnya," kata dia. 

Ditambahkannya, apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui KLH jangan sampai memberikan dampak buruk bagi keberlanjutan dunia usaha di Bogor. "Tentu ke depan kami pun akan lebih teliti memberikan izin yang sesuai dengan hukum dan aturan," kata dia lagi.

Ade menambahkan bahwa hasil rapat kordinasi itu, yang berupa pertimbangan-pertimbangan, akan ditembuskan kembali ke KLH/BPLH. "Ada 30 hari kalender waktu perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki rekomendasi persetujuan lingkungannya," kata dia.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan selain meminta mengirim ulang dokumen perizinan perusahaan yang diduga melanggar, Pemkab Bogor juga akan menelusuri bangunan di wilayah hulu DAS yang ada di Kabupaten Bogor. Jika diketahui melanggar dan bangunannya ilegal, maka akan langsung dibongkar tanpa kecuali. 

"Namun jika bangunan yang berdiri di DAS itu memiliki perizinan, maka pertama kami akan evaluasi izinnya," kata Ajat. Koordinasi akan dilakukan dengan KLH mengenai langkah atau sanksi apa yang akan diberikan. "Intinya kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat soal ini."

Ajat beralasan langkah kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat diambil karena ada beberapa perusahaan yang perizinannya berasal dari pusat. Ajat meminta agar bisa menjadi catatan bagi pemerintah pusat ke depan jika mengeluarkan izin, bisa lebih berkoordinasi dengan Pemkab Bogor. "Contoh beberapa unit usaha di kawasan Puncak, itu kan KSO antara PTPN atau Perhutani dengan pihak ketiga. Nah izin awalnya kan ke luar dari mereka," tuturnya.

Mahfuzulloh Al Murtadho turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |