KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982

13 hours ago 4

Kamis, 09 Januari 2025 - 20:16 WIB

loading...

KKP Tegaskan Pemagaran...

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang melanggar hukum laut internasional. Foto: Instagram

TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Pemagaran laut tidak sesuai praktik internasional UNCLOS 1982,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga

 Pelanggaran Hak Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujarnya.

Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan akan mencabut pagar laut karena tidak mengantongi izin KKPRL. KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah dan didominasi sedimentasi bukan abrasi.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti juga telah melaporkan pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Pihaknya telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

(jon)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

KKP Segel Pagar Laut...

34 menit yang lalu

Profil Deolipa Yumara,...

1 jam yang lalu

KKP Tegaskan Pemagaran...

2 jam yang lalu

Pesta Seks Tukar Pasangan...

3 jam yang lalu

Dirjen Pendis Kemenag...

3 jam yang lalu

Bongkar Kasus Jual Beli...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |